DPR Sebut Haji 2026 Lebih Baik, tapi Masih Ada 6 Masalah

AKURAT.CO Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menilai penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 secara umum berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, DPR masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Timwas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat membacakan laporan Timwas Haji DPR dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Secara umum, pelaksanaan ibadah Haji 2026 lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Timwas Haji DPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan atas segala capaian positif pada musim haji tahun ini,” ujar Cucun.
Menurut Cucun, sejumlah aspek penyelenggaraan haji mengalami perbaikan. Penerbitan visa jemaah, misalnya, dapat diselesaikan jauh sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Pendistribusian kartu Nusuk kepada jemaah juga terealisasi 100 persen di seluruh embarkasi keberangkatan.
Sementara itu, layanan fast track keimigrasian di seluruh embarkasi dinilai mempermudah sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah saat keberangkatan.
Timwas turut mengapresiasi kinerja petugas haji. Cucun menilai proses rekrutmen dan pelatihan mampu membentuk petugas yang disiplin, mampu bekerja dalam tim, dan sigap melayani jemaah.
“Hal ini perlu diperluas jangkauannya kepada para petugas kloter atau petugas haji daerah,” kata Cucun.
Meski menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik, Timwas Haji DPR masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah satunya proses penerbitan surat keterangan kesanggupan kesehatan atau istita'ahyang dinilai perlu diperketat.
Timwas juga mengingatkan pemerintah agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan secara hati-hati dan cermat.
Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan selama penyelenggaraan haji, Timwas menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta mempertahankan batas maksimal empat jemaah dalam satu kamar. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan, kenyamanan, dan kemudahan akses jemaah terhadap fasilitas.
Baca Juga: Sebaran Titik Api di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









