Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyebut aparat penegak hukum masih memiliki sejumlah cara untuk memiskinkan koruptor dan merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dapat memudahkan aparat menyita aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Puan Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Kata PDIP
Dia mengatakan, penerapan pasal TPPU dapat menjadi instrumen untuk menelusuri dan merampas aset yang berasal dari kejahatan korupsi. Selain itu, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan tuntutan dan putusan pengadilan berupa uang pengganti dan denda.
"Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan
Jika tersangka tidak mampu membayar uang pengganti atau denda tersebut, aset miliknya dapat disita untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menilai, mekanisme tersebut dapat digunakan sementara sebelum Undang-Undang Perampasan Aset berlaku. Menurut dia, tujuan utama aturan tersebut tetap sama, yakni merampas aset hasil kejahatan, memiskinkan koruptor, dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
"Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






