Akurat Logo

Komisi V DPR Dorong Revisi UU Kehutanan, Sanksi Pelaku Karhutla Bakal Diperberat

Putri Dinda Permata Sari | 2 September 2026, 18:09 WIB
Komisi V DPR Dorong Revisi UU Kehutanan, Sanksi Pelaku Karhutla Bakal Diperberat
Pemadaman karhutla.

AKURAT.CO Komisi IV DPR tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan sanksi lebih tegas terhadap pelaku perusakan hutan.

Anggota Komisi IV DPR, Riyono, mengatakan rancangan perubahan UU Kehutanan tersebut telah masuk dalam daftar inisiatif DPR. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi, yakni penguatan ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan perusakan hutan secara sengaja.

Bahkan, terdapat wacana untuk memberikan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku perusakan hutan secara sengaja.

Baca Juga: Dari Pintu ke Pintu hingga Turun Padamkan Api, Satgas Edukasi Karhutla Polri Hadir di Pulang Pisau

"Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja," kata Riyono, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penguatan regulasi tersebut menjadi penting di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih perlu diantisipasi pemerintah. Mengingat, Indonesia memasuki siklus empat tahunan El Nino pada 2026 yang berpotensi memicu musim kering ekstrem.

"Ancaman untuk kebakaran gambut pada periode 2026 ini masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem seperti kejadian 2015 dan 2019," ujarnya.

Riyono memperkirakan ancaman karhutla justru berpotensi mencapai puncaknya pada 2027. Karena itu, dia meminta langkah mitigasi dan penguatan pengawasan kawasan hutan dilakukan sejak sekarang.

Selain penguatan sanksi melalui revisi UU Kehutanan, Riyono menyoroti potensi penerimaan negara dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari denda administrasi sektor kehutanan mencapai Rp6,6 triliun pada 2027.

"Berarti ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tetapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi," tuturnya.

Baca Juga: Makin Meluas hingga Ancam Keselamatan Masyarakat, Karhutla Harus Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Menurutnya, denda tersebut dapat dikenakan terhadap kelompok usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal atau melakukan kerusakan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.

Di sisi pengawasan, Riyono juga menilai keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam menjaga kawasan hutan. Dia menyebut jumlah Manggala Agni secara nasional masih sekitar 3.000 orang.

Karena itu, DPR turut mendorong penambahan personel polisi kehutanan. Terdapat usulan penambahan hingga sekitar 11.000 polisi hutan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, hingga mitigasi ketika titik api muncul.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.