Pigai Ingatkan DPR, Perumusan RUU Perampasan Aset Harus Berlandaskan HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan kepada DPR RI agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Jangan sampai regulasi tersebut nantinya disalahgunakan.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," ucap Pigai, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Target Rampung Tetap 15 Desember
Namun, dia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama. Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.
"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" tanyanya.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara, bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di mana, sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Menurutnya, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Karena itu, pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.
Pigai menegaskan, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
"Regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







