Akurat Logo

Pigai Ingatkan DPR, Perumusan RUU Perampasan Aset Harus Berlandaskan HAM

Ayu Rachmaningtyas | 3 September 2026, 22:30 WIB
Pigai Ingatkan DPR, Perumusan RUU Perampasan Aset Harus Berlandaskan HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan kepada DPR RI agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Jangan sampai regulasi tersebut nantinya disalahgunakan.

"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," ucap Pigai, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Target Rampung Tetap 15 Desember

Namun, dia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama. Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.

"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" tanyanya.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara, bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Di mana, sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Menurutnya, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

Karena itu, pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.

Pigai menegaskan, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.