Akurat Logo

Prabowo Geram Lahan Karhutla Jadi Perkebunan: Selidiki, Saya Ingin Tahu itu Korporasi Milik Siapa

Moehamad Dheny Permana | 7 September 2026, 17:55 WIB
Prabowo Geram Lahan Karhutla Jadi Perkebunan: Selidiki, Saya Ingin Tahu itu Korporasi Milik Siapa
Presiden Prabowo Subianto (tengah) saat memimpin rapat terbatas secara virtual terkait penanganan bencana. - Youtube Sekretariat Presiden

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Dia memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan sampai ke korporasi yang terlibat karhutla, karena sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo, dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Akui Ada Keterlambatan Penanganan Karhutla, Siapkan Masterplan Antisipasi Potensi Bencana

Dia merasa geram karena ada hutan yang langsung berubah menjadi perkebunan, tak lama setelah mengalami kebakaran. "Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.

Dalam rapat ini, Prabowo juga meminta Kapolri menyampaikan perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terkait karhutla. "Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.

Baca Juga: Prabowo: Kapal Induk dari Italia untuk Helikopter dan Drone, Bisa Perkuat Mitigasi Bencana

Listyo melaporkan, sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang diproses hukum.

"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," jelas Listyo.

Dia menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla. "Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.