Akurat Logo

Kenapa 1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG? BGN Ungkap Alasannya

Ayu Rachmaningtyas | 11 September 2026, 10:20 WIB
Kenapa 1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG? BGN Ungkap Alasannya
Kepala BGN, Sudaryono.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memutakhirkan data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan penyaluran program lebih tepat sasaran.

Dari hasil pemutakhiran tersebut, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri.

“Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang berkerjasama dengan institusi internasional maupun nasional dan sekolah-sekolah yang sudah mandiri secara finansialnya, tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau dana BOS,” kata Sudaryono, dikutip Jumat (11/9/2026).

Pemutakhiran data dilakukan BGN bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Pendataan tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia, termasuk sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Dari total tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG.

Sementara sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya belum menerima program tersebut dan menjadi bagian dari sasaran perluasan layanan secara bertahap.

“Lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan atau dilayani program MBG di sekolahnya artinya masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program MBG,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Pati, Begini Kondisi 59 Korban yang Masih Dirawat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.