DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kades Diperpanjang demi Pilkades Serentak

AKURAT.CO Komisi II DPR RI membuka opsi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir tahun depan, sebagai bagian dari wacana penataan pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung dan serentak secara nasional.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aspirasi para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan telah diterima pimpinan DPR. Pihaknya akan mencermati aspirasi tersebut, dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa secara menyeluruh.
"Sebagai aspirasi yang telah diterima oleh pimpinan DPR, tentu Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa," kata Rifqinizamy kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
Salah satu hal yang dapat dikaji adalah pelaksanaan pilkades langsung dan serentak secara nasional. Saat ini, pelaksanaan pilkades mengikuti akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga dalam satu kabupaten/kota dapat berlangsung dalam beberapa gelombang.
"Kita mengetahui bahwa pemilihan kepala desa sekarang ini dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan di setiap desa yang di dalam satu kabupaten/kota itu kerap kali dilaksanakan beberapa gelombang. Nah, ke depan ada gagasan untuk kemudian melaksanakan pilkades langsung secara serentak secara nasional," ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan pilkades serentak secara nasional membutuhkan masa transisi. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa hingga pelaksanaan pilkades serentak.
"Salah satu konsekuensi dari penerapan norma pilkades serentak secara nasional bisa jadi adalah perpanjangan masa jabatan kepala-kepala desa di mana masa jabatannya berakhir, namun kemudian menuju keserentakan diperlukan beberapa waktu untuk menuju hal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lewat Rakernas AKSI, Kepala Desa Nyatakan Siap Kawal Kebijakan Pemerintah
Selain perpanjangan masa jabatan, Komisi II juga membuka kemungkinan pengisian jabatan kepala desa melalui penjabat atau pelaksana tugas (Plt). Posisi tersebut, dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Rifqinizamy menegaskan berbagai opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian. Komisi II DPR RI terbuka untuk mencermati aspirasi kepala desa dalam kerangka penataan kelembagaan pemerintahan desa.
"Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









