Kasus Karhutla, Pemerintah Bekukan Izin 26 Perusahaan dan 15 Korporasi Diproses Hukum

AKURAT.CO Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan terhadap korporasi maupun perorangan. Kementerian Kehutanan saat ini memproses 46 kasus karhutla melalui penegakan hukum kehutanan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan 46 kasus tersebut terdiri atas 15 kasus yang melibatkan korporasi dan 31 kasus perorangan. Penanganan kasus dilakukan dengan status hukum yang beragam, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," kata Raja Juli usai rapat bersama Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Ada Apa di Balik Karhutla Tahura Bukit Soeharto? OIKN Ungkap Temuan di Lapangan
Selain memproses perkara pidana, Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Di saat yang sama, korporasi yang dikenai tindakan tersebut dapat dipaksa melakukan pemulihan lingkungan.
"Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum," ujarnya.
Kemudian sanksi ketiga, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari lima langkah yang harus berjalan secara terpadu dalam penanganan karhutla. Selain penegakan hukum, pemerintah menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC), water bombing, serta memperkuat satuan tugas di darat.
Baca Juga: BNPB Kerahkan 12.285 Personel dan 7 Helikopter Tangani Karhutla Sumsel
Namun, dia menilai seluruh upaya tersebut tidak akan optimal tanpa keterlibatan masyarakat dalam mencegah pembakaran lahan. Dia pun meminta masyarakat maupun korporasi tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk kepentingan pembukaan atau land clearing perkebunan.
Dia memperkirakan karhutla masih berlangsung hingga Oktober atau awal November. Dia juga menyoroti kecenderungan titik kebakaran yang meningkat pada akhir pekan.
"Trennya itu selalu naik kalau weekend, kalau akhir pekan. Hari Jumat, Sabtu, Minggu itu selalu naik. Jadi mohon diimbau kepada masyarakat perorangan, petani, maupun korporasi untuk tidak main api di masa El Nino yang sangat kuat ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









