Demokrat Belum Final Sikapi Syarat Capres Didukung 2 Fraksi

AKURAT.CO Demokrat memandang wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi di parlemen, masih sebatas kompromi awal. Sebab pembahasannya masih akan dilakukan di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan seluruh partai politik saat ini melakukan simulasi terhadap berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Nah, bagaimana dengan pilpres? Tentu juga harus ada exercise sehingga bisa membuat simulasi calon presiden tidak terlalu banyak dan juga tidak kemudian tidak memberikan ruang, terlalu sempit misalkan. Nah oleh karenanya apa yang harus diputuskan, nah ini kan dibicarakan bersama. Ya mungkin yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: PDIP Usul Ada Batas Maksimal Partai Koalisi Capres, Buka Peluang Lebih Banyak Paslon
Dia menilai, dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi moderat untuk mengatur pencalonan presiden. Namun, keputusan mengenai syarat tersebut belum ditetapkan dan nantinya akan diputuskan melalui pembahasan di DPR.
"Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR," ujarnya.
Demokrat masih akan mendalami aturan tersebut bersama para ahli, praktisi, dan pengamat pemilu. Menurutnya, pembahasan diperlukan agar syarat pencalonan tidak terlalu longgar, tetapi juga tidak mempersempit ruang bagi kandidat.
"Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi II Bantah Ada Wacana Syarat Capres Diusung Minimal Tiga Partai
Persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan presidential threshold sebesar nol persen. Tanpa adanya batasan lain, ketentuan tersebut berpotensi membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi terlalu banyak.
"Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan 0 persen. Nah kalau 0 persen kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah Demokrat telah menyetujui syarat dukungan minimal dua fraksi, Herman menyebut ketentuan tersebut masih merupakan bentuk kompromi dalam pembahasan awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









