Prabowo Proburuh, Jangan Sampai Ada Pasal Siluman dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja dan buruh.
Namun, proses pembahasannya masih berlangsung sehingga serikat pekerja diminta tetap mengawal substansi RUU tersebut hingga nantinya disahkan.
Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk "Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" yang digelar Great Institute bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98) di Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, mengatakan, forum tersebut mempertemukan berbagai tokoh dari gerakan buruh, pemerintah, dan parlemen sehingga pembahasan RUU dapat dilihat dari berbagai perspektif.
Ia menyebut bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, terjadi pemihakan pemerintah dua tahun ini kepada buruh dan serikat buruh. Sehingga dapat dipastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mungkin disusupi pasal pasal yang merugikan buruh.
"Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul proburuh," ujar Syahganda.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu didorong setelah RUU tersebut disahkan adalah penguatan organisasi buruh. Agar dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja.
Syahganda juga menilai penguatan posisi buruh dalam hubungan industrial menjadi bagian penting untuk menciptakan keseimbangan dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia berharap pemerintah dapat mempercepat penguatan peran organisasi buruh di tingkat perusahaan.
Terkait ekonomi kerakyatan, peningkatan daya tawar dan kesejahteraan pekerja akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat secara lebih luas.
Baca Juga: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Bahas Ojol, Pengemudi Minta Pola Kerja Tetap Dijaga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








