Kontrak Kerja 4 Tahun Jadi Batas Maksimal, Ini Aturan PKWT Menurut UU Ketenagakerjaan Baru

AKURAT.CO Bagi pekerja kontrak, empat tahun kini menjadi angka yang patut diperhatikan. Setelah masa kerja berjalan beberapa tahun dan kontrak terus diperpanjang, perusahaan tidak bisa begitu saja mempertahankan status pekerja sebagai karyawan kontrak tanpa batas. Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru yang baru disahkan DPR, masa kontrak kerja 4 tahun disebut menjadi batas maksimal dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Secara garis besar, skema tersebut terdiri dari kontrak awal maksimal dua tahun, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing paling lama satu tahun. Artinya, total masa kerja dalam skema kontrak mencapai maksimal empat tahun.
Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan perlu menentukan kelanjutan hubungan kerja. Jika pekerja masih dibutuhkan, pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika tidak lagi dibutuhkan, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan
Baca Juga: Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Bagaimana aturan kontrak kerja 4 tahun dalam UU ketenagakerjaan terbaru?
Aturan baru tersebut membatasi masa PKWT atau pekerja kontrak dalam tiga periode dengan total maksimal empat tahun.
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
Periode | Maksimal masa kontrak |
|---|---|
Kontrak awal | 2 tahun |
Perpanjangan pertama | 1 tahun |
Perpanjangan kedua | 1 tahun |
Total | 4 tahun |
Dengan skema tersebut, perusahaan dapat mempekerjakan seseorang melalui kontrak selama dua tahun terlebih dahulu. Setelah itu, kontrak masih dapat diperpanjang satu kali selama maksimal satu tahun dan diperpanjang lagi untuk periode kedua selama maksimal satu tahun.
Jadi, batas empat tahun tidak berarti pekerja harus selalu menjalani kontrak dengan pola tepat 2+1+1 tahun. Perusahaan dapat menggunakan durasi yang lebih pendek dalam setiap periode, tetapi jumlah periodenya tetap perlu diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







