Cara Cek BSU Kemnaker 2026: Bisa Lewat Website, Pospay, dan JMO!

AKURAT.CO Cara cek BSU Kemnaker 2026 menjadi informasi yang banyak dicari pekerja setelah pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000.
Pengecekan status penerima dapat dipantau melalui laman BSU Kemnaker serta sejumlah layanan yang tersedia di Pospay dan JMO.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2026 dan apa saja kriterianya?
Baca Juga: Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
Cara Cek BSU Kemnaker 2026
Saat ini perlu diperhatikan bahwa program BSU 2026 memang sudah disiapkan untuk periode Oktober–Desember 2026 dengan total bantuan Rp900.000 atau Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Namun, mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 belum sepenuhnya diperbarui di laman resmi. Per 1 Oktober 2026, laman BSU Kemnaker masih menampilkan informasi BSU 2025.
Pengecekan dapat dipantau melalui laman resmi:
Buka bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Masukkan kode keamanan (captcha).
Klik “Cek Status”.
Sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Jadwal Piala Asia 2027 Lengkap, Cek Pembagian Grup dan Laga Timnas Indonesia!
Cara Cek BSU 2026 di Aplikasi Pospay
Pengecekan penerima BSU 2026 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Aplikasi ini dapat digunakan melalui ponsel untuk mengetahui status penerima sekaligus informasi pencairan bantuan.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi Pospay yang sudah terpasang di ponsel.
Pilih menu bantuan yang ditandai dengan ikon khusus pada halaman utama.
Pilih program “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026”.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dengan benar.
Pilih “Cek Status Penerima”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU.
Cara Cek BSU 2026 melalui Aplikasi JMO
Selain Pospay, calon penerima juga dapat mengecek status atau eligibilitas BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan.
JMO memungkinkan peserta melihat apakah data mereka memenuhi kriteria penerima bantuan yang tersedia di sistem.
Berikut cara mengeceknya:
Download dan buka aplikasi JMO di smartphone.
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan NIK dan nomor telepon.
Setelah masuk ke halaman utama, cari dan pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Lengkapi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Pastikan seluruh data sudah sesuai sebelum melanjutkan.
Klik “Lanjutkan”.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status eligibilitas BSU berdasarkan data yang tercatat.
Kriteria Penerima BSU 2026
Kriteria penerima BSU 2026 perlu menunggu ketentuan resmi terbaru dari pemerintah. Namun, jika mengacu pada regulasi penyaluran BSU sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi gambaran calon penerima bantuan.
Berikut beberapa kriteria yang digunakan dalam program BSU sebelumnya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Penerima Upah (PU).
3. Memiliki penghasilan sesuai batas yang ditentukan
Pada aturan sebelumnya, pekerja yang memenuhi syarat memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial tertentu
Dalam ketentuan sebelumnya, pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima BSU sebelumnya tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
FAQ
1. BSU 2026 cair berapa?
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000.
2. Bagaimana cara cek BSU 2026 melalui website Kemnaker?
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman BSU Kemnaker, memasukkan NIK 16 digit dan captcha, kemudian memilih opsi “Cek Status”.
3. Apakah BSU 2026 bisa dicek melalui Pospay?
Ya, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay dengan memilih menu bantuan, kemudian memasukkan NIK untuk melihat status penerima.
4. Bagaimana cara cek BSU 2026 melalui JMO?
Pengguna dapat membuka aplikasi JMO, login, memilih fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, lalu melengkapi data yang diminta.
5. Siapa yang bisa mendapatkan BSU 2026?
Kriteria final BSU 2026 perlu menunggu aturan terbaru pemerintah. Sebagai gambaran, sejumlah ketentuan pada program sebelumnya mencakup WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, serta memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.
Kesimpulan
Cara cek BSU Kemnaker 2026 dapat dipantau melalui laman resmi BSU Kemnaker.
Selain itu, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay dan JMO apabila fitur BSU 2026 telah tersedia pada masing-masing layanan.
Sementara itu, kriteria penerima BSU 2026 masih perlu mengacu pada aturan terbaru pemerintah.
Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan data NIK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai serta mengikuti informasi dari kanal resmi Kemnaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






