Perpres Ojol Atur Komisi Pengemudi Minimal 92 Persen, DPR Wanti-wanti Soal Ego Sektoral

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mengingatkan tiga kementerian agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai efektivitas aturan tersebut akan bergantung pada koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaannya.
"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Huda, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Aturan Tarif Ojol Terbaru 2026: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen!
Politikus PKB itu menjelaskan, pelaksanaan Perpres Ojol melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketiganya memiliki ruang lingkup kewenangan berbeda, mulai dari penetapan tarif penumpang, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, hingga pengelolaan kemitraan serta ekosistem usaha.
Pembagian kewenangan tersebut perlu disertai mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas. Tanpa sinkronisasi, pengemudi berpotensi kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan penyedia platform digital.
"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegasnya.
Baca Juga: DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit
Untuk mencegah persoalan tersebut, dia mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Ojol diperkuat. Dia meminta Sekber tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat kendali pengawasan dan pengaduan yang terintegrasi.
"Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.
Selain penguatan pengawasan, Huda mendesak kementerian terkait segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres tersebut sebelum tenggat 31 Desember 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









