Akurat Logo

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 17 Oktober 2026

Nurma Nafisa Faradilla | 17 Oktober 2026, 08:30 WIB
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 17 Oktober 2026
Ilustrasi kalender Islam. - Magnific

AKURAT.CO Hari ini tanggal berapa Hijriah menjadi salah satu informasi yang dicari umat Islam untuk mengetahui penanggalan Islam sekaligus merencanakan ibadah harian. Pada Sabtu (17/10/2026) kalender Hijriah Indonesia terbitan Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan tanggal 6 Jumadilawal 1448 H.

Selain mengetahui tanggal Hijriah hari ini, umat Islam juga dapat menyimak jadwal puasa sunnah selama bulan Jumadilawal, termasuk puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh. Informasi ini bisa menjadi panduan untuk mempersiapkan ibadah sunnah pada hari-hari yang dianjurkan.

Baca Juga: Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi

Lantas, apakah 17 Oktober 2026 termasuk jadwal puasa sunnah tertentu? Berikut informasi kalender Islam hari ini, jadwal puasa sunnah terdekat, serta amalan yang dapat dilakukan selama bulan Jumadilawal 1448 H.

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah 17 Oktober 2026?

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama, Sabtu, 17 Oktober 2026 bertepatan dengan 6 Jumadilawal 1448 H.

Jumadilawal merupakan bulan kelima dalam kalender Islam, setelah Rabiulakhir dan sebelum Jumadilakhir. Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan sebagai dasar penanggalan sehingga pergantian bulan dapat berlangsung dalam rentang 29 atau 30 hari.

Berikut rincian tanggal hari ini:

  • Hari: Sabtu

  • Tanggal Masehi: 17 Oktober 2026

  • Tanggal Hijriah: 6 Jumadilawal 1448 H

  • Bulan Hijriah: Jumadilawal

  • Tahun Hijriah: 1448 H

Baca Juga: Line Up BOLD MUSIC Synchronize Fest 2026 Lengkap Day 1-3

Perlu diperhatikan bahwa konversi tanggal Hijriah terkadang berbeda antara kalender yang digunakan di Indonesia dan kalender global. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh metode perhitungan dan penetapan awal bulan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.