Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94: Uji Kompetensi Bab 3 Tentang Kedaulatan Negara

AKURAT.CO Kunci jawaban PKN kelas 9 pada halaman 94 berisi pembahasan soal uji kompetensi Bab 3 yang berfokus pada Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi, dasar hukum, atau otoritas yang dimiliki oleh sebuah negara.
Kedaulatan ini berperan penting dalam menentukan posisi negara di kancah internasional, menjalin kerjasama, serta menjaga kemerdekaan dan kebebasan negara.
Disarankan agar siswa berusaha menyelesaikan soal-soal ini secara mandiri sebelum melihat kunci jawaban.
Setelah memahami materi Bab 3 tentang Kedaulatan Negara Republik Indonesia, siswa dapat mengerjakan soal-soal terkait.
Berikut adalah referensi soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 yang diambil dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kemendikbud (2018: 94).
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Jawaban : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan tanpa campur tangan dari pihak luar.
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
Jawaban: Sifat-sifat kedaulatan meliputi:
- Permanen: Kedaulatan terus ada sepanjang negara itu berdiri.
- Asli: Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain, melainkan berdiri sendiri.
- Bulat: Kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas: Kedaulatan adalah kekuasaan yang mutlak dalam negara.
3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
Jawaban:
- Teori Kedaulatan Tuhan: Teori yang menyatakan bahwa kekuasaan berasal dari Tuhan. Tokohnya antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Teori Kedaulatan Negara: Teori yang menyatakan bahwa kekuasaan berasal dari negara itu sendiri, tanpa terikat pada individu atau kelompok. Tokoh utamanya adalah Jean Bodin.
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Jawaban: Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan dalam negara terbagi menjadi tiga cabang, yaitu:
- Legislatif: Kekuasaan untuk membuat undang-undang.
- Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Yudikatif: Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran hukum.
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Jawaban: Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
Jawaban: Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat serta nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!
Jawaban: Demokrasi Pancasila mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat serta menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Demokrasi liberal cenderung individualistis, sementara demokrasi sosialis/komunis lebih kolektivis. Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagai cara mencapai keputusan bersama.
8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
Jawaban: Asas-asas pemilu di Indonesia adalah LUBER JURDIL, yang terdiri dari:
- Langsung: Pemilih memberikan suaranya secara langsung.
- Umum: Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih.
- Bebas: Pemilih bebas menentukan pilihannya.
- Rahasia: Suara pemilih dirahasiakan.
- Jujur dan Adil: Pemilu dilakukan dengan jujur dan adil.
9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!
Jawaban: Pada masa Orde Baru, demokrasi Pancasila cenderung tidak berjalan sepenuhnya karena banyak terjadi pembatasan kebebasan politik, kontrol pemerintah yang kuat, dan banyaknya tindakan represif. Pada masa Reformasi, demokrasi Pancasila lebih terbuka, dengan kebebasan berpendapat dan berpolitik yang lebih terjamin serta adanya pembenahan dalam sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer!
Jawaban: Dalam sistem parlementer, pemerintah dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan presiden/raja hanya berfungsi sebagai kepala negara simbolis. Dalam sistem semi-parlementer, ada pembagian kekuasaan antara presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, namun presiden memiliki peran aktif dalam pemerintahan dan tidak hanya sebagai simbol.
Disclaimer:
Jawaban yang disediakan dalam artikel ini bersifat terbuka dan hanya dimaksudkan sebagai referensi atau panduan belajar.
Siswa disarankan untuk menggunakan informasi ini sebagai bahan tambahan untuk memperdalam pemahaman, bukan sebagai satu-satunya sumber kebenaran. (Salma Nuralifa Meida Hartanto).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







