Akurat Logo

Aturan PIP 2026 Tak Lagi Sama, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Siswa dan Sekolah

Nurma Nafisa Faradilla | 14 September 2026, 08:30 WIB
Aturan PIP 2026 Tak Lagi Sama, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Siswa dan Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP). - Dok. Kemendikdasmen

AKURAT.CO Aturan PIP 2026 mengalami sejumlah perubahan yang perlu diketahui siswa, orang tua, dan sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk menghapus penggunaan SK Nominasi Penerima PIP.

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penetapan penerima, tetapi juga menyangkut peran sekolah dalam mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima bantuan. Selain itu, mekanisme penyaluran dana PIP mulai tahun ajaran 2026/2027 juga mengalami penyesuaian.

Dalam aturan terbaru, penerima PIP yang telah melalui proses verifikasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP. Dana bantuan kemudian disalurkan ke rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja perubahan PIP 2026 yang perlu diketahui siswa dan sekolah?

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan, Daerah Ini Masuk Status Awas

Aturan PIP 2026 Mengalami Sejumlah Perubahan

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Untuk pelaksanaan PIP 2026, pemerintah memperbarui sejumlah regulasi yang menjadi dasar pemberian bantuan. Perubahan tersebut mencakup Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu perubahan yang paling penting adalah mekanisme penetapan penerima PIP yang kini tidak lagi menggunakan SK Nominasi seperti aturan sebelumnya.

SK Nominasi PIP 2026 Dihapus

Pada mekanisme sebelumnya, calon penerima PIP dapat masuk dalam dua kategori, yakni penerima berdasarkan SK Nominasi dan penerima berdasarkan SK Pemberian.

SK Nominasi digunakan untuk siswa yang belum memiliki rekening aktif, sedangkan SK Pemberian ditujukan bagi penerima yang telah mempunyai rekening aktif.

Dalam aturan PIP 2026, mekanisme tersebut disederhanakan. Penerima yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.

Bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif, dana PIP dapat segera disalurkan ke rekening tersebut sesuai ketentuan penyaluran.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.