Relawan Desa Nilai Dirty Vote Film Musiman di Masa Tenang

AKURAT.CO Beredar film dokumentar berjudul Dirty Vote yang dirilis oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Film tersebut beredar tepat pada awal hari tenang masa Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Film Dirty Vote bercerita tentang dugaan desain kecurangan pemilu yang dilakukan oleh calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Film Dirty Vote dipublikasi melalui Channel Youtube PSHK Indonesia dengan judul Dirty Vote (Full Movie).
Film Dokumenter Dirty Vote ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Ini merupakan film keempat yang disutradarainya mengambil momentum pemilu.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tepis Isu Ada Konflik Kepentingan dengan Pemeran Film Dirty Vote
Sekjen Relawan Desa Indonesia Maju (DIM), Syaf Lessy mengatakan bahwa film Dirty Vote adalah Film Musiman yang Kerap Muncul di Masa Tenang.
“Buat kami Para Penggerak Desa, Dirty Vote ini Film Musiman, Polanya sudah terbaca dan berulang seperti 5 tahun lampau, Tim Produksinya juga Masih Sama. Rakyat cerdas, sangat mudah membedakan berita hoax dan fakta.” ujar Syaf Lessy dalam keterangannya Senin (12/02/2024).
Syaf menambahkan sepertinya ada beberapa kelompok yang tidak menginginkan Pemilu berjalan kondusif, membangun persepsi- persepsi yang tidak produktif di Masa tenang.
“Mereka sepertinya tidak bisa tenang, di Masa Tenang. Sementara sebagian besar Masyarakat sudah bersuka cita bersiap menyambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira.” tutup Syaf.
Baca Juga: TKN Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Bawaslu Diminta Segera Tindaklanjuti
Lebih lanjut Sekjen Relawan Desa Indonesia maju mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawal konstestasi elektoral 2024. Pesta demokrasi ini harus di tentukan oleh kehendak rakyat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pergi ke TPS.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi kritik-kritik yang ditujukan kepada lembaga itu dalam film dokumenter ‘Dirty Vote’ yang disutradari oleh Dandhy Dwi Laksono.
Baca Juga: Aliansi BEM Sumut dan Riau Ajak Masyarakat Gunakan Suara di Pemilu 2024
“Jika mengkritisi Bawaslu silakan saja, tidak ada masalah bagi Bawaslu selama kami melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024).
Menurut Bagja, Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah sejauh ini telah melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, dia menyerahkan penilaian atas kinerja Bawaslu itu sepenuhnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Crystal Palace vs Chelsea: Skor 1-3, The Blues Berhasil Curi Poin dari Tim Tuan Rumah Lewat Comeback
“Alhamdulillah, silakan kritik kami. Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tetapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silakan. Kami tidak bisa meng-drive (mengendalikan) perspektif masyarakat,” kata Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







