PDIP Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada 2024, Siap Bawa Bukti ke MK

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Dugaan pelanggaran ini akan disampaikan secara rinci dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti terkait pelanggaran di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur.
"Kami menemukan adanya pelanggaran TSM di sejumlah wilayah. Saat ini, kami tengah memverifikasi dan melengkapi data tersebut untuk dipresentasikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Tak Ada Toleransi, Prabowo Peringatkan Korupsi Harus Segera Dihentikan
Ronny juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, penempatan sejumlah kepala kepolisian di tingkat polres dan polsek diduga telah disesuaikan untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Selain itu, Ronny menuding adanya pengaruh dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah tertentu. Ia mencontohkan pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta yang kemudian melakukan rotasi jabatan camat di 12 wilayah.
"Rotasi ini diduga kuat bertujuan untuk memenangkan pasangan tertentu, seperti pasangan RIDO di DKI Jakarta. Begitu juga dengan dugaan mobilisasi bansos dan pengerahan ASN, yang akan kami uraikan secara terperinci di MK," jelas Ronny.
Ronny menambahkan, kejadian serupa juga ditemukan di Jawa Tengah, dengan pola yang sama terkait intervensi melalui Pj kepala daerah.
Ronny berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menjadi penjaga terakhir konstitusi dengan menegakkan keadilan dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Dua Putaran, Ridwan Kamil-Suswono Berpeluang Menang
"Putusan MK sebelumnya, seperti perkara 136 terkait sanksi bagi pejabat daerah dan anggota TNI-Polri yang tidak netral, harusnya menjadi acuan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran terhadap putusan tersebut," katanya.
Ia meminta MK untuk melihat konteks keseluruhan demi mengembalikan demokrasi yang ia nilai sudah mengalami kerusakan serius akibat pelanggaran-pelanggaran ini.
"Kami berharap hakim MK tidak hanya terpaku pada pasal-pasal, tetapi mampu melihat secara luas bagaimana memperbaiki demokrasi yang sudah cacat akibat Pilkada 2024," pungkas Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






