Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Terkait Presidential Threshold

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam Pemilu.
“Pemerintah menghormati putusan MK. Sebagai tindak lanjut, Pasal 222 dalam UU Pemilu terkait presidential threshold akan direvisi,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Yusril menekankan, proses revisi akan mengikuti lima panduan konstitusional yang ditetapkan MK dalam rangka menjaga prinsip rekayasa konstitusi (constitutional engineering) yang berkeadilan.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG
Kedua, pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Ketiga, penggabungan partai politik untuk mengusulkan calon tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon atau pilihan bagi pemilih.
Keempat, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Kelima, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Pemerintah akan menjadikan lima panduan ini sebagai pedoman dalam menyusun amendemen Pasal 222 dan penambahan aturan baru terkait Pilpres,” jelas Yusril.
Baca Juga: Cekatan, Wapres Gibran Klarifikasi Sebelum Isu Tak Mau Salaman dengan Warga Merebak
Langkah ini, lanjut Yusril, bertujuan untuk memperluas partisipasi politik, memperkuat demokrasi, dan memastikan setiap warga negara memiliki pilihan yang beragam dalam menentukan pemimpin nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








