Komisi II: Jangan Pernah Kompromi dengan Mafia Tanah

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyatakan pemerintah harus serius dalam menangani permasalahan mafia tanah yang dinilainya sangat meresahkan masyarakat. Dirinya pun dengan tegas meminta pemerintah tidak melakukan kompromi-kompromi dengan mafia tanah dan melawan mereka dengan kekuatan konstitusional.
”Tentu ini menjadi konsen kita bersama, itu (mafia tanah) harus kita lawan dan prinsipnya negara harus hadir. Kemudian kita sebagai negara, kita sebagai bangsa, jangan pernah berkompromi dengan penjahat, jangan pernah berkompromi dengan kejahatan apapun termasuk mafia tanah. Ada backing-backing itu harus dilawan dengan kekuatan sosial yang konstitusional,” kata Riyanta di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut dirinya juga menilai, maraknya mafia tanah di berbagai daerah tak dipungkiri juga dikarenakan lemahnya regulasi yang negara miliki terkait pertanahan. ”Banyak regulasi yang belum bagus, contoh aturan-aturan peninggalan zaman Belanda pun masih ada yang dipakai. Kemudian juga munculnya aturan-aturan yang tumpang tindih di internal BPN sendiri maupun aturan-aturan yang berkaitan dengan kementerian lain,” terangnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/ BPN Serahkan Empat Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Korban Mafia Tanah
Sebagai contoh, lanjutnya, terkait permasalahan tanah yang terjadi di D.I. Yogyakarta, yang mana dalam kasus ini terjadi multi tafsir yang berkaitan dengan tanah negara dan tanah kesultanan.
”Kemudian yang berkaitan dengan persoalan-persoalan HGB yang dimiliki oleh warga Yogyakarta, yang saat ini habis masa lakunya kemudian ketika akan melakukan perpanjangan pihak BPN di Yogyakarta tidak mau melakukan perpanjangan dengan alasan itu ada kaitannya dengan tanah kesultanan. Padahal setelah kita lakukan pengecekan di lapangan, itu bukan tanah sultan, sehingga (seharusnya) tidak ada alasan pihak BPN untuk tidak memperpanjang,” katanya.
Untuk itu, Riyanta meminta semua stakeholder yang terlibat dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi terkait pertanahan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, sehingga bisa menyelesaikan masalah-masalah serupa.
”Kita harus bersama-sama mendorong bagaimana harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum nasional ini benar-benar menjadi satu keputusan politik, kalau diperlukan lakukan dengan revolusi hukum,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








