Tingkatkan Kualitas Iuran Badan Usaha, BPH Migas Bakal Revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2022

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran badan usaha.
Kajian dilakukan dengan menggelar diskusi terfokus atau focus group discussion (FGD), yang membahas revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa tersebut.
Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan FGD digelar dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, BPH Migas Nantikan Masukan Masyarakat
"FGD ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran, khususnya penyempurnaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Rancangan revisi PP Nomor 48 Tahun 2019, dengan mendapatkan masukan terkait perbaikan proses bisnis verifikasi dan rekonsiliasi iuran, serta membuat standard operating procedure (SOP) atau petunjuk teknis, terutama dalam proses verifikasi terhadap harga jual jenis BBM umum yang selama ini belum berjalan optimal, termasuk juga terkait permohonan keringanan PNBP iuran," jelas Iwan, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Keringanan PNBP iuran untuk badan usaha yang merupakan wajib bayar, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur tentang keringanan tersebut. Di revisi ini kita masukkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya," tambahnya.
Hal lain yang diharapkan dalam FGD, menurut Iwan. adalah mengetahui kondisi eksisting dan permasalahan-permasalahan dalam tata cara pelaporan, verifikasi, dan rekonsiliasi iuran badan usaha, serta mendapatkan penjelasan mengenai keterlibatan masing-masing pihak, termasuk BPH Migas dalam proses tersebut.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan revisi aturan juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan iuran badan usaha, melalui verifikasi harga jual BBM dan harga jual gas bumi yang diangkut melalui pipa, yang lebih akuntabel.
"Beberapa hal yang belum ada di aturan sebelumnya, kita harapkan dapat diakomodir di aturan ini, misal terkait masalah denda, di samping soal verifikasi harga BBM serta gas bumi melalui pipa yg lebih bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini, verfikasinya masih terfokus pada volume BBM yang dijual, serta volume gas bumi yang diangkut melalui pipa," ungkapnya.
Kegiatan FGD selama tiga hari tersebut merupakan tahap pertama untuk mendapatkan masukan dari internal BPH Migas, Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM), dan badan usaha Hilir migas.
Selanjutnya, dilakukan FGD tahap II dengan meminta masukan dari stakeholder di lingkungan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya. "Diharapkan revisi peraturan ini nantinya banyak mendapat perbaikan guna meningkatkan layanan pengelolaan PNBP iuran untuk badan usaha hilir migas," sebut Harya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









