Operasional di Raja Ampat Disetop Menteri Bahlil, Ini Kata Bos Gag Nikel
Camelia Rosa | 5 Juni 2025, 23:12 WIB

AKURAT.CO PT Gag Nikelmenerima sepenuhnya keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan di Pulau Gag, Raja Ampat, hingga proses verifikasi lapangan selesai.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya mengungkapkan, pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepihak Kementerian ESDM," ujar Arya Arditya dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).
Dijelaskan Arya, Gag Nikel juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
Ia menekankan, Gag Nikel juga telah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang.
Arya merincikan, sejak mendapatkan izin operasi produksi pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan.
Pertama, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Sejak 2018 hingga Desember 2024, kami telah merehabilitasi 666,6 hektare DAS, dengan 231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh dan sudah serahkan, 150 hektare dalam proses penilaian dan 285 hektare dalam proses perawatan (P2)
Kedua, reklamasi area tambang. Luas lahan reklamasi mencapai 136,72 hektare (per April 2025), dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon—termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal—untuk mempercepat pemulihan ekosistem.
Ketiga, konservasi terumbu karang. Program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m² dilaksanakan di kawasan pesisir Raja Ampat, dengan monitoring triwulanan oleh tim internal dan pengawasan tahunan bersama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai wujud sinergi industri dan akademik.
Keempat, pemantauan kualitas lingkungan. Data sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa kadar SO₂, NO₂, PM₁₀, dan PM₂.₅ di titik dermaga, tambang, dan lokasi pit tetap jauh di bawah ambang batas.
Air limbah tambang memiliki pH stabil (7–8), TSS hanya 5–27 mg/L (baku mutu: 200 mg/L), dan kadar Chromium VI tercatat 0,03–0,07 mg/L (batas: 0,1 mg/L). Tingkat kebisingan di seluruh titik pemantauan tidak melebihi 70 dBA.
Arya menegaskan, langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Gag Nikel dalam melaksanakan eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
"Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab," tukas Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







