ESDM Bina BUMD dan UMKM Kelola Sumur Minyak Rakyat Selama 4 Tahun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan pembinaan selama empat tahun terkait dengan pengelolaan sumur rakyat.
Adapun, merujuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat.
Baca Juga: Kementerian ESDM Jaring Masukan Pakar Soal LPG Satu Harga
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan pihaknya akan memberikan pembinaan selama empat tahun kepada koperasi atau BUMD yang mengelola sumur minyak rakyat.
“4 tahun, dia 4 tahun kalau gak bagus, go ahead (pergi),” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (7/8/2025) malam.
Tri melanjut, pembinaan selama empat tahun ini dilakukan secara paralel seiring dengan proses produksi sumur minyak rakyat.
Pembinaan ini, kata Tri akan mencakup seputar keselamatan kerja dan lingkungan atau Health, Safety, and Environment (HSE) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Bisa (sambil produksi). Tapi 4 tahun dilakukan pembinaan terhadap K3 dan lingkungan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus memperkuat fondasi ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya yang sudah ada.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi dari sumur tua dan sumur rakyat.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Ekspor Mineral Kritis ke AS Tak Langgar UU
"Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," jelas Bahlil ketika meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025) lalu.
Istilah sumur tua sendiri mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Penerapan skema ini diperkuat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







