AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral buka suara ihwal pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan untuk membentuk NEPIO, diperlukan regulasi sebagai landasan hukum guna mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
“Jadi untuk NEPIO, ini kan harus ada peraturan, yang dari sisi organisasi tata laksana dan juga percepatan untuk pelaksanaan pembangunan PLTN,” kata Yuliot dikutip, Kamis (11/9/2025).
Yuliot menambahkan bahwa saat ini penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan NEPIO sudah masuk kedalam tahap harmonisasi. Dirinya menyebut, peraturan tentang NEPIO ini akan rampung dalam beberapa waktu kedepan.
“Sudah selesai proses panitia antar kementerian. Kita dorong sebentar lagi udah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” ujar Yuliot.
Baca Juga: Perpres NEPIO Hampir Rampung, Pemerintah Siap Kembangkan Energi Nuklir
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru,Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menargetkan Perpres NEPIO sebagai landasan hukum pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia itu rampung dalam waktu dekat.
"Targetnya tahun ini, kalau target saya pribadi satu bulan dari sekarang (rampung)," ujarnya, dikutip Kamis (4/6/2025).
Eniya menuturkan, draf Perpres NEPIO tersebut baru menyelesaikan drafnya, Selasa (3/6/3035) malam.
Namun diungkapkannya, Wakil Menteri ESDM Yuliot memintanya untuk mendiskusikan draf tersebut dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Dewan Energi Nasional, Bapeten, BRIN, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Hukum & HAM dan stakeholder lainnya.
Ia bilang, berdasarkan kesepakatan dan arahan dari Setneg, aturan itu ternyata dalam bentuk Perpres. Oleh karena itu, nantinya akan dibahas pasal-pasal yang ada dalam Perpres.
"Nah, di situ nanti ada NEPIO itu organisasi pelaksana jadi ditetapkan. Kalau kita kemarin usulannya itu masih dalam bentuk keputusan Presiden. Tetapi sudah dijawab sama Setneg bahwa dalam bentuk perpress saja. Jadi peraturannya itu ada ya, pengaturan-pengaturannya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









