Komite III DPD RI Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan dan Hak-Hak Konsumen di Era Digital

AKURAT.CO, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memperjuangkan hak-hak konsumen di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum perlindungan konsumen Henny Marlyna (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua Komite III Erni Daryanti, merupakan bagian dari inventarisasi materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan fokus pada transaksi digital dan e-commerce yang semakin pesat berkembang.
Dalam pengantarnya, Erni menyoroti ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen dalam ekonomi digital yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual-beli namun melahirkan ketimpangan bagi hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Sultan Najamudin Terima CNN Award, DPD RI Siap Sinergikan Program Daerah dengan Asta Cita Nasional
“Kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan, namun di sisi lain juga melahirkan ketimpangan. Karena itu, kami memandang perlu memperkuat mekanisme perlindungan agar hak-hak masyarakat tetap terjamin,” ujar Erni.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Barat Agita Nurfianti menyoroti perlindungan bagi penjual dan pelaku usaha kecil yang perlu diperhatikan dalampenyusunan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
“Kasus penipuan bukan hanya dialami konsumen, penjual pun sering menerima transaksi palsu, bahkan foto produk mereka dicuri dan digunakan untuk penipuan. Bagaimana perlindungan bagi pelaku usaha seperti ini?” ujarnya.
Baca Juga: GKR Hemas: Perjuangan DPD RI Adalah Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah
Sementara Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menekankan pentingnya edukasi publik dan pengawasan di daerah agar masyarakat paham hak dan kewajiban sebagai konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
“Minimnya literasi konsumen perlu menjadi perhatian kita bersama, oleh sebab itu konsumen harus diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan diharapkan lembaga perlindungan konsumen juga hadir hingga tingkat kabupaten dan kota untuk mengatasi persoalan tersebut,” kata Denty.
Adapun dari Anggota DPD dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu menyoroti urgensi pembaruan hukum. Menurutnya, revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen harus mempertimbangkan kemajuan teknologi dan sistem perdagangan elektronik.
Baca Juga: Ketua DPD RI : GKR Hemas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
“UU Perlindungan Konsumen lahir di masa transaksi digital belum berkembang. Dalam revisinya nanti, perlu ditinjau kembali aspek hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa online agar relevan dengan perkembangan zaman,” tandasnya.
Akademisi sekaligus praktisi hukum konsumen dari Universitas Indonesia Henny Marlyna memaparkan bahwa pengaduan konsumen di sektor e-commerce meningkat signifikan selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan data YLKI dan BPKN, sektor jasa keuangan dan e-commerce menjadi dua bidang yang paling banyak diadukan masyarakat. Jenis sengketa yang dominan meliputi barang tidak sesuai deskripsi, penipuan online, pengembalian dana yang sulit, keterlambatan pengiriman, dan kebocoran data pribadi.
Baca Juga: DPD RI Luncurkan DPD Award untuk Perkuat Representasi Politik Daerah
“Banyak konsumen yang justru digugat balik oleh pelaku usaha setelah mengadu. Hal ini menunjukkan lemahnya budaya hukum kita dan perlunya mekanisme imunitas hukum bagi konsumen,” jelas Henny.
Ia juga menyoroti bahwa implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) belum sepenuhnya berjalan. Padahal, data pribadi merupakan bagian penting dari hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan bertransaksi.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menjelaskan bahwa pelaku e-commerce telah menerapkan beragam langkah untuk menjaga kepercayaan konsumen. Di antaranya dengan menyediakan tombol aduan yang mudah diakses, pemblokiran akun pelanggar, edukasi pengguna, dan pengawasan internal terhadap penjual dan produk digital.
Baca Juga: DPD RI Dorong Diplomasi Budaya Lewat Convention Dunia Melayu Dunia Islam ke-23
“Konsumen yang berdaya akan mampu melindungi dirinya sendiri. Karena itu, edukasi literasi digital menjadi kunci selain regulasi yang adaptif,” ujar Hilmi.
Hilmi juga menekankan perlunya revisi UU Perlindungan Konsumen agar menjadi kerangka hukum adaptif (umbrella regulation) yang selaras dengan perkembangan teknologi, tanpa menambah beban perizinan baru bagi pelaku usaha.
Selain itu, Hilmi mendorong pemerintah memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa daring (Online Dispute Resolution/ODR) serta memperjelas peran pemerintah, platform, dan konsumen dalam ekosistem digital.
Menutup rapat, Komite III DPD RI menegaskan bahwa penguatan perlindungan konsumen digital adalah bagian dari upaya memperkokoh kesejahteraan masyarakat di tengah arus ekonomi digital. DPD RI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen dan mendorong kolaborasi lintas sektor agar masyarakat Indonesia terlindungi secara adil dan setara di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






