ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru Tambang Minerba di Kawasan Hutan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Permen ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 dan berlaku sejak Permen ini ditetapkan.
Baca Juga: ESDM Tambah 8 Blok Migas untuk Lelang, Target 75 WK Dikebut
Dalam diktum kesatu Permen ini dijelaskan, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan
“Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis beleid tersebut dikutip, Rabu (10/12/2025).
Untuk penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, bakal dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga: ESDM Finalkan Perpres Baru untuk Atur Penyaluran LPG Subsidi
Berikut Daftar Tarif Denda Bagi Kegitaan Pertambangan Minerba di Kawasan Hutan:
- Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha)
- Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha
- Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha
- Tambang batu bara Rp 354 juta per ha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









