Kementerian ESDM Terbitkan RKAB Tambang, Antam Sudah Kantongi Izin

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan.
Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, belum merinci seluruh perusahaan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Ketika ditanya mengenai perusahaan-perusahaan besar yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, Tri menyebut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai salah satu di antaranya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang Tak Reklamasi
Meski demikian, ia mengaku belum mengingat secara detail unit usaha Antam mana saja yang telah memperoleh persetujuan.
“Antam sudah ada beberapa,. Tapi yang mana saja saya enggak (ingat), karena ada beberapa, Antam kan banyak,” kata Tri di Kementerian ESDM dikutip, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Tri memperkirakan total perusahaan yang telah atau akan segera mendapatkan persetujuan RKAB berjumlah sekitar 10 perusahaan. Namun, ia belum merinci lebih lanjut daftar lengkap perusahaan tersebut.
“Ada 10-an,” tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Pemulihan Blok Rokan Usai Gangguan Pipa Gas
Diberitakan sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) mengumumkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 15 Januari 2026.
Persetujuan ini menegaskan kembali kepastian operasional Perusahaan dan kelanjutan investasi jangka panjang PT Vale sebagai bagian dari ekosistem nikel nasional Indonesia dan rantai pasok global.
Dengan diperolehnya persetujuan ini, saat ini PT Vale fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi.
Sehingga, dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.
Persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan Pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perijinan dasar lainnya.
PT Vale menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk. Bernardus Irmanto, Kamis (15/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








