MIND ID Setor Rp22,6 Triliun ke Negara, Hilirisasi Jadi Penopang Kinerja

AKURAT.CO Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID mencatat pendapatan sebesar Rp159,46 triliun sepanjang tahun buku 2025, meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp145,21 triliun.
Di saat yang sama, perusahaan membukukan laba bersih Rp29,89 triliun atau sekitar 16% di atas target yang telah ditetapkan.
Kinerja tersebut turut berdampak pada kontribusi perusahaan kepada negara. Sepanjang 2025, MIND ID menyalurkan kontribusi melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan dividen dengan nilai total mencapai Rp22,6 triliun.
Baca Juga: MIND ID Pamerkan Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Invirotech 2026
Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari upaya perusahaan dalam memperkuat integrasi rantai pasok hilirisasi mineral dan batu bara di Indonesia.
Menurut dia, sejumlah proyek hilirisasi yang dijalankan grup MIND ID menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang di dalam negeri.
Beberapa di antaranya meliputi sinergi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Freeport Indonesia dalam rantai pasok hilirisasi emas, kolaborasi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), ANTAM, dan PT Bukit Asam Tbk dalam pengembangan rantai pasok bauksit-alumina-aluminium, hingga penguatan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.
"Pencapaian ini merupakan bukti komitmen manajemen MIND ID dalam memastikan pengelolaan perusahaan negara mampu memberikan kontribusi optimal bagi Indonesia," ujar Pria usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025, Kamis (11/6/2026).
Pria menilai capaian tersebut diperoleh di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih memengaruhi industri pertambangan.
Menurutnya, strategi bisnis yang terintegrasi di seluruh anggota Grup MIND ID menjadi salah satu faktor yang membantu perusahaan menjaga ketahanan usaha.
Selain mendorong kinerja bisnis, perusahaan juga menempatkan hilirisasi sebagai salah satu fokus utama untuk memperkuat keberlanjutan operasional jangka panjang. Strategi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri.
MIND ID juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Dalam laporan keuangan tahun buku 2025, perusahaan memperoleh opini "Wajar Dalam Semua Hal yang Material" dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja yang merupakan anggota Ernst & Young Global Limited.
Baca Juga: Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Pria mengatakan opini tersebut mencerminkan upaya perusahaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bisnis.
Ke depan, MIND ID menargetkan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan sekaligus mempertahankan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan hilirisasi mineral strategis dan peningkatan kinerja operasional grup perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








