Harga CPO Naik, Pemerintah Kerek Pungutan CPO September 2026 Jadi USD125,9389 per MT

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 September 2026 sebesar USD1.007,51 per metrik ton (MT).
Angka tersebut naik USD10,99 atau 1,10% dibandingkan HR CPO Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT. Kenaikan harga referensi tersebut berdampak pada besaran pungutan ekspor CPO yang berlaku sepanjang September 2026.
Pemerintah menetapkan Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 12,5% dari HR, atau setara USD125,9389 per MT. Sementara itu, Bea Keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar USD148 per MT.
Baca Juga: Danantara Buka Peluang Tambah Komoditas Strategis di Luar CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan harga referensi dan tarif ekspor yang berlaku.
"HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 148 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar UDS125,9389 per MT untuk periode September 2026," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
HR CPO September 2026 dihitung berdasarkan perkembangan harga selama periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026. Pemerintah menggunakan tiga sumber harga sebagai dasar perhitungan.
Ketiga acuan tersebut berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.110,27 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD1.548,92 per MT. Namun, ketiga harga tersebut tidak seluruhnya digunakan dalam perhitungan akhir HR CPO.
Berdasarkan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.
Dalam periode perhitungan kali ini, harga CPO Rotterdam berada jauh di atas dua sumber lainnya. Karena itu, harga yang digunakan dalam penetapan HR CPO September berasal dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Dari kedua harga tersebut, pemerintah menetapkan HR CPO September 2026 sebesar USD1.007,51 per MT. Angka tersebut merupakan rata-rata dari harga CPO Malaysia sebesar USD1.110,27 per MT dan harga CPO Indonesia sebesar USD904,75 per MT.
Kenaikan HR CPO turut menentukan besaran Pungutan Ekspor yang dikenakan terhadap komoditas tersebut. Untuk September 2026, pemerintah menetapkan PE CPO sebesar 12,5% dari HR. Dengan HR sebesar USD1.007,51 per MT, nilai pungutan ekspor yang dikenakan menjadi USD125,9389 per MT.
Dengan demikian, eksportir CPO pada September 2026 menghadapi dua komponen pungutan, yakni PE sebesar USD125,9389 per MT dan BK sebesar USD148 per MT.
Penetapan BK CPO mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, ketentuan mengenai PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Besaran BK untuk produk tersebut ditetapkan sebesar USD33 per MT. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.
Dengan penetapan tersebut, kebijakan ekspor komoditas sawit dan produk turunannya pada September 2026 tidak hanya mengatur besaran pungutan terhadap CPO, tetapi juga menetapkan tarif BK untuk produk RBD palm olein bermerek dalam kemasan tertentu.
Kenaikan HR CPO pada September menjadi salah satu komponen yang menentukan besaran pungutan ekspor yang harus diperhitungkan pelaku usaha. Besaran tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 30 September 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










