Pemerintah Kejar Investasi Hilirisasi yang Bawa Teknologi dan Lapangan Kerja

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya mengejar besarnya investasi yang masuk ke Indonesia. Investasi di sektor hilirisasi juga diarahkan untuk membawa transfer teknologi, mendorong riset dan inovasi, serta memperkuat penguasaan proses produksi yang lebih kompleks.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu mengatakan, pemerintah menyiapkan tiga strategi untuk menarik investasi sekaligus memperkuat hilirisasi, yakni perencanaan strategis, eksekusi, dan pemberian insentif.
"Jika kita berbicara tentang peran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maka kita berbicara tentang strategic planning, bagaimana cara eksekusi yang baik dan juga insentif," ujar Todotua dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: BKPM Buka Suara soal Ekspor Mineral Tertahan, Dorong Pengolahan LTJ di Dalam Negeri
Menurut Todotua, arah investasi yang masuk harus mempertimbangkan daya saing dan keberlanjutan. Artinya, investasi tidak hanya dilihat dari nilai modal yang ditanamkan, tetapi juga dampaknya terhadap kapasitas industri dalam negeri.
"Investasi yang masuk ke Indonesia perlu diarahkan bukan hanya pada pembangunan fasilitas produksi, tetapi juga membawa transfer teknologi, riset dan inovasi, serta penguasaan proses produksi yang lebih kompleks," tuturnya.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi sektor hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun sepanjang Semester I 2026.
Nilai tersebut setara 29,7% dari keseluruhan realisasi investasi nasional. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi investasi hilirisasi meningkat 6,9%.
Dari total investasi tersebut, penanaman modal asing (PMA) masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp212,8 triliun atau sekitar 70,9%.
Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat Rp87,3 triliun atau sekitar 29,1% dari total realisasi investasi sektor hilirisasi.
Komposisi tersebut menunjukkan peran investor asing masih dominan dalam pembiayaan proyek-proyek hilirisasi yang masuk ke Indonesia.
Namun, pemerintah menilai investasi yang masuk perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, termasuk peningkatan kapasitas industri dan kemampuan teknologi di dalam negeri.
Selain kualitas investasi, pemerintah juga menyoroti persebaran proyek hilirisasi.
Pada Semester I 2026, sebanyak 75,7% realisasi investasi hilirisasi atau setara Rp227,3 triliun berasal dari proyek yang berada di luar Pulau Jawa.
Angka tersebut menunjukkan investasi hilirisasi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Indonesia, terutama daerah yang memiliki basis sumber daya alam dan potensi pengembangan industri.
Pemerintah berupaya agar proses hilirisasi tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi. Investasi juga diarahkan untuk meningkatkan kompleksitas proses produksi sehingga nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri semakin besar.
Untuk mendukung arah tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelumnya telah menyusun Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis 2022 dan 2023.
Peta jalan tersebut memetakan potensi hilirisasi terhadap 28 komoditas yang tersebar di delapan sektor utama.
Dari pemetaan tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat potensi nilai investasi hingga USD618,1 miliar. Selain investasi, hilirisasi juga diproyeksikan mampu menciptakan sekitar 3 juta lapangan kerja baru.
Besarnya potensi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan kesiapan proyek, regulasi, infrastruktur, hingga skema insentif agar investasi yang direncanakan dapat benar-benar direalisasikan.
Todotua mengatakan aspek eksekusi menjadi salah satu bagian penting dalam strategi pemerintah.
"Eksekusi proses hilirisasi di Indonesia harus didukung dengan kepastian dan kemudahan berusaha melalui peningkatan iklim usaha dan penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha," kata Todotua.
Dari sisi regulasi, pemerintah melakukan reformasi iklim usaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kebijakan tersebut mencakup perampingan kewenangan penerbitan perizinan berusaha, peningkatan kepastian berusaha, serta penyederhanaan proses penerbitan izin.
Penyempurnaan kebijakan tersebut salah satunya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah juga mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan sekaligus membuat proses perizinan lebih sistematis dan terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









