Akurat Logo

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 September 2026, 09:30 WIB
Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi
Pertamina menemukan ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Sumbar. Sebanyak 31 SPBU mendapat pembinaan dan sanksi hingga Agustus 2026. - Dok. Pertamina

AKURAT.CO PT Pertamina Patra Niaga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Temuan tersebut mencakup pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, hingga transaksi dengan QR Code yang digunakan secara berulang.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah memberikan pembinaan dan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi berjalan tepat sasaran.

Baca Juga: Bagaimana Fungsi Pertamina Bagi Kebutuhan Energi Nasional? Ini Ulasannya

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” kata Kitty, Sabtu (5/9/2026) malam.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM.

Selain penindakan, Pertamina melakukan penguatan tata kelola SPBU sebagai bagian dari langkah perbaikan berkelanjutan.

Pada 2026, 2 SPBU di Sumatera Barat telah dilakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara 1 SPBU lainnya masih dalam proses.

Salah satu KSO yang telah berjalan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan. Secara keseluruhan, terdapat 6 SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan KSO.

“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” jelas Kitty.

Pertamina memastikan setiap penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Batalkan Aturan Wajib STNK untuk Pembelian BBM di Sumsel

Pengawasan di Sumatera Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.