AKURAT.CO Adi Harnowo menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam persoalan pita cukai rokok, seperti yang ditayangkan Tempo melalui platform YouTube Bocor Alus Politik bertajuk “Pemain Pita Cukai dan Rokok Ilegal, Ada Anggota DPR”, yang dipublikasikan pada Sabtu (12/9/2026).
Adi juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2024 dirinya sudah tidak lagi menjadi Tenaga Ahli Mukhamad Misbakhun.
"Oleh karena itu, segala narasi, penyebutan, visualisasi, maupun pengaitan nama saya dengan persoalan pita cukai rokok yang tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi patut diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat," ujar Adi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Cukai MBDK Menunggu Ekonomi 6 Persen, Seberapa Jauh Jaraknya?
Lebih jauh, ia mengecam tindakan insinuasi, yaitu penyampaian informasi atau rangkaian narasi yang secara tidak langsung dapat menggiring opini publik seolah-olah ia memiliki hubungan atau keterlibatan dengan persoalan pita cukai rokok, tanpa adanya penjelasan yang terang mengenai fakta, bentuk keterlibatan, maupun dasar verifikasinya.
Ia bilang bahwa insinuasi semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pemberitaan biasa apabila akibatnya adalah terbentuknya persepsi publik yang merugikan seseorang, terlebih ketika orang tersebut tidak memiliki keterlibatan sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan.
"Saya juga perlu menyampaikan bahwa pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun, terlebih setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli sejak Oktober 2024, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah saya masih memiliki hubungan pekerjaan, kepentingan, atau keterlibatan dalam setiap persoalan yang dikaitkan dengan yang bersangkutan. Persepsi tersebut adalah keliru," tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Adi juga mempertanyakan apakah pengaitan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi posisi dan reputasi pihak yang disebut (Mukhamad Misbakhun) secara politik.
"Pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tanpa menjelaskan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan dan berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik," ujarnya.
Karena itu, Adi meminta agar setiap pemberitaan yang menyebutkannya dilakukan secara faktual, proporsional, dan tidak membangun hubungan atau kesan yang tidak didukung oleh fakta yang telah diverifikasi.
Menurut Adi, kebebasan pers harus dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








