Akurat Logo

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Yosi Winosa | 15 September 2026, 13:49 WIB
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Ojol atau ojek online

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Ketua Umum KSOS, Hairun H., mengatakan, status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata dari keberadaan aplikasi maupun istilah yang digunakan dalam kontrak.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam rapat bersama pengurus KSOS, baru-baru ini.

Baca Juga: Pertamina Tambah 3 SPBU Modular di CPI Makassar, OJOL Bisa Isi 3 Liter

Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hairun menilai, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.

“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.

Karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.

Menurut Hairun, keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.

“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.