Pengurangan Kadar Tar Nikotin Varian Rasa pada Rokok Bisa Gerus Fiskal Hingga Rp209 Triliun

AKURAT.CO Kehadiran regulasi non-fiskal berupa penurunan kadar tar nikotin dan bahan tambahan/varian rasa merupakan kebijakan yang secara langsung mengubah karakteristik produk.
Perubahan tersebut dapat mendorong reformulasi produk dan selanjutnya memengaruhi pilihan konsumen, pola konsumsi, substitusi produk, skala produksi legal, kebutuhan bahan baku, hingga penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Karena itu, dampak kebijakan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tujuan pengendalian konsumsi, tetapi perlu memperhitungkan proses penyesuaian yang berlangsung di sepanjang rantai industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE FEB) Univesitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan pandangannya dalam focus group discussion bertajuk “Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah," di Malang, Kamis (17/9/2026).
Dari sisi fiskal, kedua kebijakan berpotensi menurunkan penerimaan CHT. Penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan menurunkan penerimaan CHT turun dari Rp213,48 triliun (baseline 2023) menjadi Rp208,19-Rp209,00 triliun atau turun sekitar 2,10%-2,48%. Maka, negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun.
Sementara itu, dampak larangan varian rasa diperkirakan lebih besar, dengan penerimaan CHT menurun menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi, di mana penurunan tersebut setara dengan 4,60%-22,35% dibandingkan baseline. Sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp9,88-Rp47,71 triliun.
“Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tegas Prof. Candra dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, dampak kedua kebijakan juga merambat ke sektor hulu melalui berkurangnya penyerapan tembakau. Kebijakan penurunan tar dan nikotin berpotensi menyebabkan sekitar 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap.
Sementara itu, pada kebijakan larangan varian rasa, jumlah tembakau yang tidak terserap diperkirakan mencapai sekitar 10.995-53.396 ton.
Berkurangnya penyerapan tembakau juga berpotensi menurunkan pendapatan petani. Pada kebijakan penurunan tar dan nikotin, potensi kehilangan pendapatan petani diperkirakan berada pada kisaran Rp115,5-Rp322,0 miliar. Adapun pada kebijakan larangan varian rasa, potensi kehilangan pendapatan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp149,4-Rp725,2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








