Kemenperin Bantah Ada Tambahan Kuota GKM untuk Industri Gula Rafinasi

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian menanggapi pemberitaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Sebelumnya pada Selasa, 22 September 2026, diberitakan terdapat importasi raw sugar (GKM) untuk diolah menjadi GKR yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri mamin, bukan untuk konsumsi masyarakat.
Kemenperin menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota maupun alokasi GKM kepada pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi.
Baca Juga: Kuota Impor Gula Rafinasi Turun, Kemenperin: Tren Hidup Sehat
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini.
Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025.
Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%.
"Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),” kata Febri dikutip dari laman Kemenperin, Kamis (24/9/2026).
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







