Tingkatkan Pengawasan LPG, Pemerintah Verifikasi Persetujuan Agen via OSS dan INLINE KESDM

AKURAT.CO Pemerintah terus mengambil berbagai langkah strategis guna menjamin ketersediaan energi nasional, salah satunya dengan memperkuat tata kelola rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satunya lewat sosialisasi persetujuan penyalur/agen LPG PT Pertamina Patra Niaga melalui OSS dan INLINE KESDM.
Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Baca Juga: Hadapi Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Konsultasi dengan KPK soal Pengamanan BBM-LPG
Sesuai peraturan termaksud, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi, sehingga diperlukan verifikasi kementerian teknis dalam penerbitan Persetujuan Penyalur.
“Kontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” kata Christina dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (25/9/2026).
Christina menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan para pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari.
LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.
“Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4% atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan, Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA mulai 1 September 2026.
Pelayanan persetujuan ini diakses secara daring (online), bebas biaya, dan memiliki standar waktu pelayanan Service Level Agreement (SLA) selama 5 hari kerja. Christina mengungkapkan bahwa hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








