Impor KRL Bekas Jepang Belum Bisa Jalan, Ini Syarat dari Pemerintah

AKURAT.CO Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang belum otomatis bisa direalisasikan meski telah mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI. Pemerintah masih meminta KAI memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi dari kementerian teknis.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, impor KRL bekas masuk kategori barang yang impornya diatur. Artinya, pengadaan tersebut membutuhkan pemenuhan persyaratan tambahan dan kesepakatan lintas kementerian/lembaga.
Budi mengatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).
Menurut Budi, kebijakan impor tidak hanya ditentukan oleh satu kementerian. Barang impor diklasifikasikan menjadi barang yang impornya bebas, diatur, dan dilarang. Untuk barang yang masuk kategori diatur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan kesepakatan kementerian/lembaga terkait.
"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," katanya.
Budi juga menyebut terdapat ketentuan mengenai usia kereta bekas yang dapat diimpor. Untuk kereta bekas, batas usia yang diperbolehkan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: PT KAI Tutup 80 Pelintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," ujar Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










