Pertamina International Shipping Tegaskan Tak Akan Jual Kapal Pioneer yang Ditahan di Malaysia

AKURAT.CO PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana untuk menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia.
Pjs Corporate Communication PIS, Vega Pita mengatakan, PIS merupakan pemilik sah kapal tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk melakukan penjualan PIS Pioneer.
“PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,” kata Vega dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Lampaui Target Produksi pada Semester I-2025
Saat ini, PIS tengah menghadapi sengketa dengan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut berjalan di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Vega mengatakan, sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat.
“PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ujarnya.
Hingga saat ini, PIS Pioneer masih berada dalam status ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan menyatakan terus memantau kondisi kapal dan awak kapal secara intensif.
PIS menegaskan keselamatan dan keamanan kru menjadi prioritas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Dalam menangani perkara tersebut, PIS mengatakan sejak awal mengedepankan penyelesaian melalui itikad baik, termasuk negosiasi dan komunikasi konstruktif dengan pihak terkait. Namun, perusahaan kemudian menempuh langkah hukum setelah proses tersebut berjalan.
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Akuisisi 14 Persen Saham Patra SK
“Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini,” tutur Vega.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








