Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi UMK dan IKM

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk industri sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Langkah tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.
Baca Juga: Kemenperin Kembangkan 4 Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Agus dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (30/9/2026).
Menurut Agus, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Terlebih lagi, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk perlu ditangkap oleh pelaku industri sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemenperin terus memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.
Salah satu langkah konkret dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada tahun 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.
Menperin menyampaikan, dukungan terhadap UMK dan IKM menjadi penting mengingat kelompok usaha tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai pasok industri nasional. Peningkatan pemenuhan standar dan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat posisi IKM dalam rantai nilai sekaligus meningkatkan kemampuan mereka memasuki pasar yang semakin kompetitif.
Baca Juga: Kemenperin Catat 57.000 Produk Sudah Bersertifikat TKDN
“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” tutur Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









