Bukan Hanya Komisi 8 Persen, Begini Cara Gojek Jaga Kesejahteraan Ojol

AKURAT.CO Angka 8 persen mungkin terlihat sederhana ketika dibaca sebagai ketentuan regulasi. Bagi driver ojol, angka tersebut berkaitan langsung dengan nilai setiap perjalanan yang mereka selesaikan. Namun, kesejahteraan driver sebenarnya tidak berhenti pada berapa besar komisi yang dibayarkan kepada aplikator.
Hal itu terlihat dari langkah Gojek setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Selain menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Gojek juga menyoroti berbagai program yang ditujukan untuk kesejahteraan Mitra Driver.
Secara sederhana, kesejahteraan driver Gojek tidak hanya berkaitan dengan komisi 8 persen, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, manfaat untuk keluarga, penghargaan atas masa kemitraan dan kinerja, serta fasilitas yang dapat digunakan mitra.
Apa Arti Komisi 8 Persen bagi Driver Gojek?
Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver sekaligus menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Gojek menyatakan ketentuan tersebut telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Gojek dan YGMP Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver Terdampak Gempa NTT hingga Karhutla Kalimantan
Baca Juga: Walau Komisi Gojek Jadi 8 Persen, GoTo Tetap Yakin Capai Target Laba Operasional
Menurut Hans, penerapan komisi 8 persen bukan sesuatu yang baru dilakukan Gojek setelah Perpres tersebut diterbitkan. Skema itu telah diberlakukan untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.
Jika digunakan sebagai ilustrasi sederhana, perjalanan senilai Rp20.000 dengan komisi 8 persen memiliki nilai komisi Rp1.600. Pada perjalanan Rp30.000, nilainya menjadi Rp2.400, sedangkan perjalanan Rp50.000 menghasilkan angka Rp4.000.
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan besaran 8 persen. Angka itu bukan berarti pendapatan bersih driver, sebab kondisi ekonomi seorang mitra juga berkaitan dengan jumlah perjalanan, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, waktu bekerja, dan berbagai faktor lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








