AKURAT.CO Ammar Zoni seharusnya bisa segera mengetahui hasil putusan hukum majelis hakim pada hari ini, Selasa (20/8/2028) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Sita 30 Kilogram Ganja
Namun sayangnya sidang ditunda sebab menurut majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapatkan surat dari BNN (Badan Narkotika Nasional Provinsi).
"Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelah majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat," ujar majelis hakim di ruang sidang, Selasa (20/8/2024).
Sidang putusan hukum itu kemudian akan dilakukan pada pekan depan.
"Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan dibacakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00," jelas majelis hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa dirinya menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









