Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki fase baru usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Keputusan ini memastikan bahwa agenda persidangannya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Dalam sidang putusan sela, JPU menyatakan bahwa seluruh argumentasi tim kuasa hukum yang menilai dakwaan cacat formil maupun materiil tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (20/11/2025).
JPU menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tetap sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hal ini sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
“Surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar JPU.
Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan valid dan dapat dipakai dalam proses pembuktian di persidangan.
“Karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Sebelum ke Nusakambangan, Ammar Zoni Sempat Ramal Nasibnya: Kalau Aku Dipindahin, Cari Aku Ya
Sebagai implikasi dari putusan tersebut, JPU memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan materi perkara. Tahap ini akan menjadi ajang bagi jaksa untuk memaparkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni.
“Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara reg PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” tutup JPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







