Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki fase baru usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Keputusan ini memastikan bahwa agenda persidangannya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Dalam sidang putusan sela, JPU menyatakan bahwa seluruh argumentasi tim kuasa hukum yang menilai dakwaan cacat formil maupun materiil tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (20/11/2025).
JPU menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tetap sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hal ini sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
“Surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar JPU.
Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan valid dan dapat dipakai dalam proses pembuktian di persidangan.
“Karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Sebelum ke Nusakambangan, Ammar Zoni Sempat Ramal Nasibnya: Kalau Aku Dipindahin, Cari Aku Ya
Sebagai implikasi dari putusan tersebut, JPU memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan materi perkara. Tahap ini akan menjadi ajang bagi jaksa untuk memaparkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni.
“Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara reg PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” tutup JPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







