Nanang Irawan ‘Gimbal’ Dihukum 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Cikarang resmi menjatuhkan vonis terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur dakwaan primer terpenuhi. "Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Istri Sandy Permana Klaim Mendiang Suaminya Sudah Minta Maaf Perihal Tebang Pohon
Atas tindakan tersebut, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain pidana badan, pengadilan juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/1/2025), ketika Sandy Permana meregang nyawa setelah ditusuk oleh Nanang, yang merupakan tetangganya sendiri.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Melalui kerja sama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, serta Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, Nanang akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Karawang.
Setelah diamankan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amanah Sandy Permana ke Istri, Lanjutkan Jualan Bakso
Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.
Dia menyebut penusukan itu dilakukan akibat rasa sakit hati karena merasa direndahkan oleh Sandy, yang disebut menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







