Absen di Sidang Perdana, Ardhito Pramono Siap Bertemu Sony Music Saat Mediasi

AKURAT.CO Musisi kenamaan Ardhito Pramono resmi mengambil langkah hukum terhadap mantan label rekaman yang menaunginya, Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan atas dugaan wanprestasi tersebut kini telah memasuki meja hijau, dengan agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara hukum ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus lalu dengan nomor register 577/Pdt.G 2026.
Baca Juga: Bawakan Single Baru di Akurat Fest 2023, Ardhito Pramono: Selamat Ulang Tahun ke-7 Akurat.co!
Dalam materi gugatan tersebut, Ardhito melayangkan tuntutan ganti rugi yang nilainya menembus angka miliaran rupiah.
Pihak kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, memastikan bahwa agenda persidangan tetap berjalan sesuai rencana awal.
"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan)," ujar Adityo Ramadhan, Kamis (27/8/2026).
Meski persidangan telah bergulir, Ardhito Pramono dipastikan absen dalam sidang perdana ini. Sang pelantun lagu-lagu jazzy tersebut baru dijadwalkan hadir tatkala proses persidangan memasuki tahap mediasi bersama pihak tergugat.
"Jadi sidang tapi Ardhito tidak hadir ya. Ardhito akan hadir saat mediasi," jelas Adityo.
Adityo bersama timnya tiba di ruang Mudjono PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB tanpa didampingi oleh Ardhito.
"Agendanya pemeriksaan legal standing, kalau lancar, minggu depan harusnya mediasi," ujar Adityo sebelum memasuki ruang sidang.
Perseteruan hukum ini dipicu oleh dua poin krusial. Pertama, dugaan penahanan hak royalti atas karya-karya ciptaan Ardhito oleh Sony Music tanpa adanya alasan mendasar yang jelas.
Baca Juga: Profil Jeanneta Sanfadelia, Mantan Istri Ardhito Pramono, Baru Setahun Kok Cerai
Kedua, munculnya persoalan izin sinkronisasi (synchronization rights).
Sejumlah karya Ardhito diketahui sempat viral dan digunakan dalam berbagai program televisi di Korea Selatan.
Namun, pihak Ardhito mengindikasikan adanya pemberian izin penggunaan lagu secara sepihak oleh pihak label tanpa melibatkan atau meminta persetujuan langsung dari Ardhito selaku pencipta karya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






