Akurat Logo

Sarwendah Buka Peluang Gugat Wanprestasi Ruben Onsu Terkait Cicilan Rumah dan Sertifikat Bank

Nuzulul Karamah | 8 September 2026, 14:56 WIB
Sarwendah Buka Peluang Gugat Wanprestasi Ruben Onsu Terkait Cicilan Rumah dan Sertifikat Bank
Sarwendah. - Instagram/sarwendah29

AKURAT.CO Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas ke permukaan publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada pemenuhan kewajiban serta hak asuh anak yang tercantum dalam Akta Nomor 39, sebuah dokumen kesepakatan resmi di hadapan notaris yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Mediasi dengan Ruben Onsu Gagal, Sarwendah Ngaku Banyak Doa Hadapi Sidang Hak Asuh Anak

​Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah poin penting dalam akta tersebut yang hingga kini belum dituntaskan oleh pihak Ruben Onsu.

​"Akta 39 itu kan sesuatu kesepakatan yang autentik di depan notaris yang harus menjadi pegangan bagi para pihak. Jadi, apa pun isinya, para pihak wajib mengikuti," kata Jaenudin saat ditemui di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

​Jaenudin membeberkan bahwa Akta 39 pada dasarnya mengatur dua hal krusial, yaitu hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Berdasarkan isi akta tersebut, hak asuh sepenuhnya dipegang oleh Sarwendah, sementara Ruben diberikan ruang untuk tetap menjalin silaturahmi.

​"Jadi, dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben. Itu dua bahasa yang berbeda," katanya.

​"Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah," tegas kuasa hukum Sarwendah.

​Tak hanya soal anak, masalah pembagian harta bersama juga menjadi poin krusial yang disinggung.

Baca Juga: Tak Temukan Titik Terang, Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal

Jaenudin menjelaskan bahwa aset berupa rumah di kawasan BDN dan Rempoa, beserta beberapa unit kendaraan, telah ditetapkan menjadi hak milik Sarwendah.

​Kendati demikian, masalah timbul lantaran sertifikat rumah tersebut dilaporkan masih menjadi agunan di bank dan cicilannya belum dirampungkan oleh Ruben Onsu.

​"Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO (Ruben Onsu)," ujar Jaenudin.

​"Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tegasnya.

​Melihat belum terpenuhinya poin-poin kesepakatan tersebut, pihak Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas berupa gugatan wanprestasi.

​"Bagaimana dengan hak Sarwendah? Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," jelasnya.

​"Sarwendah bisa melakukan itu (gugatan)," kata Jaenudin.

​Opsi penyeretan masalah ini ke ranah hukum dinilai perlu dipertimbangkan agar Sarwendah tidak kehilangan hak atas aset yang sudah disepakati bersama.

​"Sarwendah harusnya melakukan itu karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.