Kasusnya Disorot DPR, Rieke Diah Pitaloka Bantah Intervensi Hukum Saat Dampingi Eks ART Mantan Istri Andre Taulany

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya buka suara terkait laporan yang ditujukan kepadanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aktris sekaligus politisi senior ini dengan tegas membantah telah melakukan intervensi hukum saat mengawal dan mendampingi mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany.
Baca Juga: Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik
Rieke menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukannya murni bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsinya sebagai wakil rakyat, agar proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke dalam keterangan resminya di Instagram dikutip Jumat (25/9/2026).
Pemeran Oneng dalam sitkom ternama ini menjelaskan, berdasarkan UU MD3, anggota parlemen memiliki amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, legislator tidak boleh berdiam diri saat masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.
Baca Juga: Kasus ART Viral, Erin Wartia Fokus Ujian Anak-anaknya Terganggu
Ia menambahkan bahwa langkah pendampingan korban seperti ini sudah sering dilakukannya sejak kurun waktu 2013 silam. Terbaru, Rieke juga mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.
Perselisihan ini berawal dari laporan pihak Erin Taulany ke MKD DPR RI. Pihak Erin menilai Rieke telah melakukan overlapping atau melampaui batas kewenangannya saat mendampingi mantan ART-nya yang mengadukan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan.
Atas aduan tersebut, MKD DPR berencana memanggil Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah resmi terdaftar sejak 27 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






