Apa yang Dimaksud dengan Imigrasi? Simak Penjelasan Berikut

AKURAT.CO Imigrasi merujuk pada perpindahan orang dari satu negara ke negara lain, di mana mereka bukan merupakan warga negara.
Aktivitas imigrasi melibatkan perpindahan untuk menetap secara permanen yang dilakukan oleh imigran.
Namun, turis dan pendatang yang hanya berada di suatu negara untuk jangka waktu pendek tidak dianggap sebagai imigran.
Dalam konteks Indonesia, imigrasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imigrasi didefinisikan sebagai perpindahan penduduk dari negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
Fungsi imigrasi meliputi pelayanan masyarakat, keamanan, penegakan hukum, fasilitator pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa istilah terkait keimigrasian yang perlu diketahui meliputi paspor, visa, izin tinggal, serta tanda masuk dan tanda keluar.
Semua ini merupakan bagian dari sistem yang mengatur pergerakan orang antarnegara dan menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Amankan 8 WNA Nigeria Over Stay
Sebagai informasi terdapat apa yang dinamakan Izin tinggal yang diberikan oleh negara kepada orang asing dapat bervariasi tergantung pada tujuan dan kondisi mereka.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing:
-
Izin Tinggal Kunjungan (ITK):
Izin ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.
Contohnya adalah kunjungan wisata, bisnis, atau pertemuan resmi. ITK juga dapat diberikan kepada anak yang baru lahir di Indonesia jika orang tua mereka memiliki izin tinggal kunjungan.
-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS):
ITAS diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas. Jenis-jenis ITAS meliputi:
- Orang asing dalam rangka penanaman modal.
- Tenaga ahli yang bekerja di Indonesia.
- Rohaniawan yang bertugas di Indonesia.
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
- Peneliti ilmiah.
- Pasangan suami atau istri dari pemegang ITAS.
-
Izin Tinggal Tetap (ITAP):
ITAP diberikan kepada orang asing yang telah tinggal lama di Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
ITAP memungkinkan mereka untuk tinggal secara permanen dan memiliki hak yang lebih luas, seperti hak untuk bekerja dan memiliki properti.
Semua jenis izin tinggal ini diatur oleh Undang-Undang Keimigrasian dan memiliki persyaratan serta prosedur yang berbeda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








