CEO WRP Diduga PHK Karyawan Yang Minta Cuti Melahirkan, Ini Aturan Dan Syarat Yang Harus Diketahui Pekerja Perempuan

AKURAT.CO CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien menjadi perbincangan di media sosial karena diduga melakukan PHK sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan.
Kasus ini berawal dari cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio. Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Namun, langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.
Cuti melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Masing-masing perusahaan punya kebijakan berbeda terkait maternity leave, tetapi tetap harus merujuk pada undang-undang keluaran pemerintah.
Lalu, bagaimana aturan cuti melahirkan di Indonesia? Dan berapa lama seorang pekerja perempuan boleh mengambil cuti hamil?
Aturan Cuti Melahirkan
Aturan cuti melahirkan untuk pekerja perempuan telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak lama. Salah satunya terwujud dalam undang-undang cuti melahirkan Nomor 39 Tahun 1999.
Pasal 49 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan, perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi manusia.
Perlindungan khusus yang dimaksud berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Maka, hal itu menjadi hak khusus yang melekat pada diri perempuan, dijamin dan dilindungi hukum.
Pada 31 Maret 2023, pemerintah Indonesia resmi menetapkan UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Ketentuan cuti melahirkan Indonesia, yang termuat dalam pasal 82, tidak mengalami perubahan. Dalam pasal 82 ayat (1) dijelaskan, pekerja perempuan berhak beristirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan, ditambah 1,5 bulan sesudah melahirkan, sesuai perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Dinilai Bisa Membantu Menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Syarat Cuti Melahirkan di Indonesia
Cuti melahirkan hanya dapat diambil oleh pekerja perempuan yang hamil dan hendak melahirkan. Syarat pengajuan cuti melahirkan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
1. Masing-masing perusahaan atau lembaga pemerintahan memiliki kebijakan berbeda terkait pengajuan cuti melahirkan.
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, misalnya, menetapkan beberapa persyaratan untuk pengajuan cuti melahirkan, yaitu:
3. Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
4. Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
5. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan SK Pengangkatan (bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK);
6. Surat Keterangan Persalinan dari Bidan atau Dokter; Bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk pejabat eselon IV;
7. Bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon III dan II.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






