Perpres Transportasi Online Atur Layanan Antar Barang dan Makanan

AKURAT.CO Pemerintah memastikan aturan mengenai ekosistem transportasi berbasis platform digital telah rampung.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah memperluas cakupan pengaturan hingga layanan pengantaran barang dan produk makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan baru mengenai ekosistem transportasi online.
Baca Juga: Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
"Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online," kata Maman dalam konferensi pers DPR dengan Pemerintah, Kamis (8/10/2026).
Menurut Maman, sebelumnya pembahasan mengenai perlindungan ekosistem transportasi online lebih banyak berkaitan dengan layanan pengangkutan penumpang.
Kini, pemerintah memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan ke dalam cakupan aturan yang sama.
Perluasan tersebut membuat aktivitas mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi online tidak hanya dilihat dari layanan membawa penumpang.
Baca Juga: Menteri Maman: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor
Pengantaran barang maupun produk makanan juga menjadi bagian dari hubungan dalam ekosistem berbasis platform digital.
Maman mengatakan pemerintah telah membahas penyusunan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Pembahasan dilakukan bersama perusahaan aplikator dan para pengemudi ojek online.
"Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






