Mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan program MBG merupakan hasil efisiensi anggaran, bukan pemborosan, lalu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melelang lukisan “Kuda Api” yang terjual Rp6,5 miliar untuk bantuan kemanusiaan; sampai polisi mengungkap laboratorium narkotika yang dikendalikan dua warga negara Iran dengan barang bukti sabu senilai Rp20 miliar. Yuk, simak rangkuman berita update minggu ini hanya di Akurat Five!
AKURAT FIVE: PRABOWO SEBUT MBG HASIL EFESIENSI ANGGARAN, LUKISAN SBY DILELANG TERJUAL RP 6,5 MILIAR
26 Februari 2026, 08:55 WIB

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Video Lainnya

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Begini Penilaian Masyarakat
19 Oktober 2024, 12:00 WIB

Dengarkan Keluhan Hakim, Prabowo Janjikan Hal Ini
9 Oktober 2024, 11:09 WIB

Ma'ruf Amin Gelar Silaturahmi dan Perpisahan, Jelang Akhir Masa Jabatan Wapres
18 Oktober 2024, 12:22 WIB

Tangis Sri Mulyani Pecah Saat Berpamitan Dengan Banggar DPR RI
18 September 2024, 10:23 WIB
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum